Benih kelapa sawit impor harus dimonitoring, sesuai aturan no.44 Tahun 1995 dan Peraturan
Menteri Pertanian No.8 Tahun 2006, sesuai Sk. Menteri Pertanian No.09 Tahun
2008, Alasan pekebun untuk memasukkan benih (impor) dari luar
negeri,
varietas benih yang di-impor memiliki keunggulan,
produsen benih dalam negeri tidak mampu mencukupi permintaan benih, dan
perusahaan PMA lebih meyakini benih produksi negaranya.Monitoring benih kelapa sawit impor dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
- Monitoring keragaan bibit menggunakan pengukuran vegetatif sederhana seperti : tinggi tanaman, diameter batang, dan jumlah daun; hal ini merupakan cara sederhana untuk mengetahui kualitas bibit. Bibit yang tidak baik (palsu, illegitimate) akan menunjukkan variasi pertumbuhan vegetatif yang besar pada tahap pembibitan karena adanya variasi genetik antar benih
- Uji kemurnian benih dengan cara membelah buah kelapa sawit secara melintang untuk melihat jenis dura, pisifera, maupun tenera dari sekelompok tanaman kelapa sawit yang telah berproduksi.
Tetapi dari segi produktifitas hal ini menimbulkan kerugian karena
terjadi stagnasi selama 1 tahun. Produktifitas tanaman akan meningkat sejalan
dengan bertambahnya umur tanaman dan mencapai puncaknya ketika tanaman berumur
13 tahun. Sejak usia tersebut produktifitas akan mulai menurun hingga tiba
saatnya untuk ditanam ulang (replanting) pada usia 25 tahun.
No comments:
Post a Comment