Benih kelapa sawit impor dimonitor

Benih kelapa sawit impor harus dimonitoring, sesuai aturan no.44 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Pertanian No.8 Tahun 2006, sesuai Sk. Menteri Pertanian No.09 Tahun 2008, Alasan pekebun untuk memasukkan benih (impor) dari luar negeri,
varietas benih yang di-impor memiliki keunggulan, produsen benih dalam negeri tidak mampu mencukupi permintaan benih, dan perusahaan PMA lebih meyakini benih produksi negaranya.

Monitoring benih kelapa sawit impor dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

  • Monitoring keragaan bibit menggunakan pengukuran vegetatif sederhana seperti : tinggi tanaman, diameter batang, dan jumlah daun; hal ini merupakan cara sederhana untuk mengetahui kualitas bibit. Bibit yang tidak baik (palsu, illegitimate) akan menunjukkan variasi pertumbuhan vegetatif yang besar pada tahap pembibitan karena adanya variasi genetik antar benih
  • Uji kemurnian benih dengan cara membelah buah kelapa sawit secara melintang untuk melihat jenis dura, pisifera, maupun tenera dari sekelompok tanaman kelapa sawit yang telah berproduksi.
Hama babi hutan sangat menyukai bibit kelapa sawit yang masih berumur 1 tahun, tetapi jika telah berumur 2 tahun batang tanaman telah keras maka hama babi hutan tidak menyukainya. Pekebun pada umumnya tidak mau mengambil resiko terhadap serangan hama babi hutan sehingga bibit pindah tanam ke lapangan berumur > 18 bulan.
Tetapi dari segi produktifitas hal ini menimbulkan kerugian karena terjadi stagnasi selama 1 tahun. Produktifitas tanaman akan meningkat sejalan dengan bertambahnya umur tanaman dan mencapai puncaknya ketika tanaman berumur 13 tahun. Sejak usia tersebut produktifitas akan mulai menurun hingga tiba saatnya untuk ditanam ulang (replanting) pada usia 25 tahun. 

No comments:

Post a Comment