Investasi Pertanian Di Luar Jawa Mendapatkan Keringanan Pajak

Investasi pertanian di luar jawa mendapatkan keringanan pajak, Pemerintah memutuskan memberi keringanan pajak berupa tax allowance bagi dua perusahaan yang akan berinvestasi di sektor pertanian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian keringanan pajak ini bertujuan mendorong investasi di sektor tersebut.
Kedua perusahaan itu adalah PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo. Sukses Mantap Sejahtera saat ini memiliki pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Permata Hijau Palm Oleo merupakan industri kimia organik berbahan kelapa sawit yang baru memindahkan lokasi pabrik ke Deli Serdang, Sumatera Utara.
Darmin mengatakan, pengajuan insentif pajak ini telah dilakukan sejak jauh hari. Namun, pemerintah menilai mereka belum memenuhi prosedur pengajuan tax allowance. "Setelah kami cek tidak ada masalah, kami paraf saja," katanya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (7/10) malam.

13 Paket Kebijakan Belum Efektif, Industri Semakin Melambat

Paraf akhirnya diberikan agar kedua perusahaan dapat segera berproduksi. Menurut Darmin, Sukses Mantap sudah mulai menanam dan mengolah tebu menjadi gula. Bahkan, perusahaan itu berencana menggelontorkan investasi hingga Rp 1 triliun di lahan perkebunan tebu. "Kami beri hitungannya untuk insentif itu hanya untuk 30 persen (potongan pajak) dari total nilai investasinya," kata Darmin.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif semacam ini berpeluang diterima investor jika berinvestasi di luar Pulau Jawa."Kami juga berikan untuk sembilan sektor, yang pantas diberikan," katanya. (Baca juga: Percepat Investasi, BKPM Akan Fasilitasi 1.000 Proyek)
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan pemerintah masih membuka ruang evaluasi untuk pemberian insentif pajak ini. Hal ini mengingat banyak negara menawarkan dua insentif serupa kepada pemerintah Indonesia, yakni tax allowance dan tax holiday.
"Semua ingin menarik investasi, maka kami evaluasi dari waktu ke waktu," kata Lembong.
Sumber: http://katadata.co.id/berita/2016/10/08/investasi-pertanian-dua-perusahaan-peroleh-tax-allowance

No comments:

Post a Comment